Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Keluarga Tampak Belum Hadir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni kembali jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (30/8/2023). Keluarga Ammar yang biasa hadir dalam persidangan sebelumnya, kini tampak belum terlihat.
Padahal, adik Ammar , Aditya Zoni dan sang ayah, Suhendri Zoni Alruvi selalu datang tepat waktu mendampingi suami Irish Bella tersebut. Selain keluarga, kuasa hukum artis 30 tahun tersebut juga terpantau belum terlihat hadir di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Ammar terlihat tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Dia tiba dengan menggunakan mobil tahanan bersana narpidana lainnya.
Pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar itu pun tidak memberikan banyak komentar saat ditanya awak media mengenai persidangan hari ini. Sambil tertunduk lesu, dia mengaku siap menjalani sidang pembacaan tututan kasusnya.
"Insya Allah siap," kata Ammar.
Ammar Zoni kemudian dikawal petugas Kejari Jaksel menuju ruang tunggu khusus tahanan. Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar JPU seraya membacakan dakwaan.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisan yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.
Padahal, adik Ammar , Aditya Zoni dan sang ayah, Suhendri Zoni Alruvi selalu datang tepat waktu mendampingi suami Irish Bella tersebut. Selain keluarga, kuasa hukum artis 30 tahun tersebut juga terpantau belum terlihat hadir di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Ammar terlihat tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Dia tiba dengan menggunakan mobil tahanan bersana narpidana lainnya.
Pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar itu pun tidak memberikan banyak komentar saat ditanya awak media mengenai persidangan hari ini. Sambil tertunduk lesu, dia mengaku siap menjalani sidang pembacaan tututan kasusnya.
"Insya Allah siap," kata Ammar.
Ammar Zoni kemudian dikawal petugas Kejari Jaksel menuju ruang tunggu khusus tahanan. Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar JPU seraya membacakan dakwaan.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisan yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.