Daftar Inisial 26 Artis yang Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Ada Pedangdut Terkenal
Senin, 04 September 2023 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
"Yang kita ketahui berdasarkan keterangan korban yang disampaikan ke kita itu melalui media sosial yaitu Instagram dan TikTok. Nah hanya saja korban tidak berani membuat laporan ke polisi karena masih mempertanyakan apakah ini judi online atau game online," ujarnya.
Zainul menyebut kerugian angka korban sangat bervariatif mulai dari Rp200 hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Nagita Slavina Nangis-Nangis Rafathar Dipukul Teman Sekelas, Begini Reaksi Raffi Ahmad
"Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp1 miliar," ujarnya.
"Saya pikir masih akan banyak lagi ya yang promosi bukan hanya figur publik, tapi juga selebgram, karena kita mendorong polisi untuk berani ya, karena kita pikir dibelakangya banyak orang berpengaruh terkiat judi online," kata Zainul lagi.
Zainul menyebut kerugian angka korban sangat bervariatif mulai dari Rp200 hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Nagita Slavina Nangis-Nangis Rafathar Dipukul Teman Sekelas, Begini Reaksi Raffi Ahmad
"Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp1 miliar," ujarnya.
"Saya pikir masih akan banyak lagi ya yang promosi bukan hanya figur publik, tapi juga selebgram, karena kita mendorong polisi untuk berani ya, karena kita pikir dibelakangya banyak orang berpengaruh terkiat judi online," kata Zainul lagi.
(tdy)
Lihat Juga :