Bali Terapkan Pungutan pada Wisman untuk Perlindungan Budaya dan Alam, Berlaku Awal 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, guna mewujudkan ide pendekatan pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas, dan berkelanjutan di Bali, pihaknya mendukung adanya sejumlah aturan. Salah satunya pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman).
"Ini targetnya kepada wisatawan mancanegara, ada kontribusi yang akan diterapkan dalam waktu dekat," kata Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (4/9/2023).
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, dalam upaya mempercepat pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas, dan berkelanjutan di Bali, pihaknya telah resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.
"Pemerintah Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk keperluan perlindungan alam dan kebudayaan Bali," ujarnya.
Gubernur Koster menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya Rp150 ribu.
Berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait pungutan bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan dan dikenakan Rp150 ribu.
Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun, pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan agar peraturannya dapat segera diterapkan.
"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," pungkasnya.
"Ini targetnya kepada wisatawan mancanegara, ada kontribusi yang akan diterapkan dalam waktu dekat," kata Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (4/9/2023).
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, dalam upaya mempercepat pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas, dan berkelanjutan di Bali, pihaknya telah resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.
"Pemerintah Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk keperluan perlindungan alam dan kebudayaan Bali," ujarnya.
Gubernur Koster menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya Rp150 ribu.
Berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait pungutan bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan dan dikenakan Rp150 ribu.
Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun, pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan agar peraturannya dapat segera diterapkan.
"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," pungkasnya.
(tsa)