Bali Terapkan Pungutan pada Wisman untuk Perlindungan Budaya dan Alam, Berlaku Awal 2024

Senin, 04 September 2023 - 22:05 WIB
loading...
Bali Terapkan Pungutan...
Sandiaga Uno mengatakan, guna mewujudkan ide pendekatan pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas, dan berkelanjutan di Bali, pihaknya mendukung adanya sejumlah aturan. Salah satunya pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, guna mewujudkan ide pendekatan pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas, dan berkelanjutan di Bali, pihaknya mendukung adanya sejumlah aturan. Salah satunya pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman).

"Ini targetnya kepada wisatawan mancanegara, ada kontribusi yang akan diterapkan dalam waktu dekat," kata Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (4/9/2023).

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, dalam upaya mempercepat pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas, dan berkelanjutan di Bali, pihaknya telah resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.

"Pemerintah Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk keperluan perlindungan alam dan kebudayaan Bali," ujarnya.

Gubernur Koster menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya Rp150 ribu.

Berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.

1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.

2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia

3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.

4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait pungutan bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan dan dikenakan Rp150 ribu.

Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun, pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan agar peraturannya dapat segera diterapkan.

"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," pungkasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Jennifer Coppen Bocorkan...
Jennifer Coppen Bocorkan Konsep Pernikahan dengan Justin Hubner, Digelar 2 Hari di Bali
Art & Bali 2026 Digelar...
Art & Bali 2026 Digelar September, Ajang Temu Galeri, Seniman dan Budayawan Internasional
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Rekomendasi
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Berita Terkini
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Betrand Peto Ungkap...
Betrand Peto Ungkap Momen Canggung Ruben Onsu Bertemu Sarwendah Sebelum Berangkat Umrah
Infografis
Terapkan Protol 6M dan...
Terapkan Protol 6M dan 1S untuk Sigap Hadapi Polusi Udara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved