Polisikan Verny Hasan, Denny Sumargo Serahkan Banyak Bukti

Kamis, 07 September 2023 - 18:15 WIB
loading...
Polisikan Verny Hasan,...
Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Denny pun telah menjalani pemeriksaan pertama hari ini. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Denny pun telah menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya itu hari ini, Kamis (7/9/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Denny yang ditemani oleh kuasa hukumnya, Mochamad Anwar memnbawa banyak barang bukti untuk menguatkan laporannya kepada Verny.

Namun sayang, Anwar dan suami Olivia Allan ini enggan mengungkap barang bukti yang akan menjerat Verny. Setelah menjalani pemeriksaan, Denny pun berjanji akan mengungkap bukti yang dia serahkan ke penyidik.





"Kalau bukti banyak yang dibawa, nanti biarkan Densu masuk dulu di BAP yang menjadi pokok lidik ini. Nanti setelah selesai diperiksa," kata Anwar di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).

Di sisi lain, bintang film 5 CM ini berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum yang akan berjalan. Selain itu, Anwar berharap laporan pria yang akrab disapa Densu ini bisa terus bergulis sehingga cepat selesai.

"Saya ikut prosedur, karena kami sudah membuat laporan dan bertanggungjawab terhadap laporan. Makanya kami ngikutin polisi untuk segala prosesnya," jelas Denny.



"Mudahan-mudahan ini terus bergulir dan kita harapkan cepat diproses," tutup Anwar.

Adapun laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister dengan nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)