Libur dan Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari, Karyawan Swasta Tidak Wajib

Selasa, 12 September 2023 - 13:12 WIB
loading...
Libur dan Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari, Karyawan Swasta Tidak Wajib
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023). FOTO/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. Seperti diketahui, tahun 2024 akan ada 27 hari libur di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

"Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ungkap Ida saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).



Ida memastikan bahwa cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. "Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun," kata Ida.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.



"Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024. Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ungkap Muhadjir.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3932 seconds (0.1#10.140)