Mesir Larang Penggunaan Niqab yang Menutupi Wajah di Sekolah

Rabu, 13 September 2023 - 14:21 WIB
loading...
Mesir Larang Penggunaan Niqab yang Menutupi Wajah di Sekolah
Siswa masih memiliki pilihan untuk mengenakan jilbab tetapi tidak boleh menutupi wajah mereka. Ilustrasi: Gulf News
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Mesir , Reda Hegazy, mengumumkan larangan resmi terhadap penggunaan niqab yang menutupi wajah di sekolah-sekolah. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 30 September atau pada tahun ajaran baru mendatang.

Menteri Reda, sebagaimana dilansir Gulf News Selasa 12 Semtember 2023, mengklarifikasi bahwa siswa masih memiliki pilihan untuk mengenakan jilbab tetapi tidak boleh menutupi wajah mereka dengan cara apa pun.

Hegazy menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pelajar untuk menentukan pilihan berhijab secara mandiri, bebas dari pengaruh atau tekanan luar.



Beliau juga menghimbau para pendidik, khususnya yang mengajar bahasa Arab, ilmu agama, dan pendidikan sosial dan psikologi, untuk menerapkan kebijakan ini dengan baik dan peka, dengan mempertimbangkan kesejahteraan psikologis dan kesesuaian usia siswa.

Larangan niqab, pakaian tradisional yang memiliki makna keagamaan yang mendalam bagi banyak perempuan Muslim, telah memicu reaksi keras di media sosial.

Meskipun ada yang menentang keras larangan tersebut, ada pula yang menyatakan dukungannya, yang mencerminkan adanya perbedaan pendapat dalam masyarakat Mesir.

Kritikus berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Mesir dan melanggar kebebasan sipil. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh mendikte pilihan pakaian keagamaan seseorang.

Perlu dicatat bahwa berbagai lembaga publik dan swasta di Mesir telah menerapkan larangan niqab. Misalnya, Universitas Kairo melarang penggunaan cadar bagi staf pengajar pada tahun 2015, dan aturan ini dikuatkan oleh pengadilan Mesir pada tahun 2020.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)