Panglima TNI Bicara Peluang Perpanjangan Jabatan: Hak Prerogatif Presiden

Rabu, 13 September 2023 - 16:52 WIB
loading...
Panglima TNI Bicara Peluang Perpanjangan Jabatan: Hak Prerogatif Presiden
Laksamana TNI Yudo Margono menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi apakah akan memperpanjang jabatan Panglima TNI yang diembannya atau tidak. Yudo akan memasuki usia pensiun pada 26 November 2023. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Laksamana TNI Yudo Margono berbicara mengenai peluang perpanjangan jabatan Panglima TNI yang saat ini diembannya. Untuk diketahui, Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada pertengahan November mendatang.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah akan memperpanjang jabatannya hingga Pemilu 2024 atau mencari sosok lain.

"Ya kan hak prerogatif presiden. Yang jelas saya pensiun, 26 November, sesuai umur saya. Kalau diperpanjang dan tidak, ya tentunya sesuai UU maupun hak prerogatif presiden," kata Yudo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).



Laksamana Yudo mengaku siap menerima perintah apa pun dari Presiden Jokowi. Terutama terkait dengan jabatannya sebagai Panglima TNI saat ini.

"Tentara diperintahkan selalu siap. Saya kira semuanya tahulah tentara diperintahkan apa pun ya siap, bukan siap atau tidak, harus siap," katanya.

Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera pensiun. Ia akan genap berusia 58 tahun pada 26 November 2023.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai pergantian jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Diketahui, Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sedangkan Dudung akan genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023.



Sementara itu, jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu, karena sangat dekat," kata Bobby saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Kendati demikian, Bobby menilai hal itu perlu waktu lama. Sebab, menurut Bobby, penundaan pergantian itu butuh revisi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 Tentang TNI," tutur Bobby.

Klausul itu, berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Sementara usia Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung, akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)