Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
loading...
Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
Perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari sisi gaji, tunjangan, status, hingga batas usia pensiun. Foto/MNC Media.
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023. Berikut ini perbedaan antara aparatur negara yang berstatus PNS dan PPPK .

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di suatu instansi pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kemudian PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan Kemenpora pada Rekrutmen PPPK 2023

Lantas apa yang membedakan ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang berstatus PNS dan PPPK? Dikutip dari Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mari kita cari tahu.

1. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS


Peraturan mengenai gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS

a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)

Besaran Gaji Pokok PNS

Peraturan mengenai gaji Pokok ini berdasarkan PP No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNS

a. SD (I/a-Juru Muda): Rp1.560.800

b. SMP (I/c-Juru): Rp1.776.600

c. SMA (II/a-Pengatur Muda: Rp2.022.200
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)