Anggap Plagiat, Ahli Waris Ismail Marzuki Desak Lagu Helo Kuala Lumpur Di-take Down

Kamis, 21 September 2023 - 22:22 WIB
loading...
Anggap Plagiat, Ahli Waris Ismail Marzuki Desak Lagu Helo Kuala Lumpur Di-take Down
Ahli waris almarhum Ismail Marzuki keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin. Foto/MPI/Wiwie Heriyani
A A A
JAKARTA - Belum lama ini viral lagu anak Malaysia yang disebut-sebut persis dengan lagu Halo-Halo Bandung milik Indonesia. Lagu berjudul Helo Kuala Lumpur itu mendapat banyak kecaman dari netizen Tanah Air karena diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung.

Tidak terkecuali ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui, hak cipta lagu Halo-halo Bandung dipegang oleh Ismail Marzuki. Lagu ini merupakan karya Ismail Marzuki yang diciptakan pada 1946. Penciptaan lagu tersebut tepat saat peristiwa Bandung Lautan Api yang terjadi pada 23-24 Maret 1946.



Karena itu, mereka baru-baru ini sepakat untuk menurunkan konten Helo Kuala Lumpur karena dianggap melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung.

Ahli waris sekaligus anak perempuan Almarhum Ismail Marzuki, Rachmi Aziah, menyatakan keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin. Meski begitu, ia belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu ayahnya.

“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya,” ujar Rachmi Aziah di kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

“Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” lanjutnya.



Rachmi mengungkapkan, khawatir jika nanti lagu Helo Kuala Lumpur berujung pada kepentingan pribadi. Ia juga memastikan pihaknya tengah menelusuri sosok yang mengaransemen lagu tersebut.

“Khawatirnya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa serta dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” bebernya.

Menanggapi keinginan ahli waris Ismail Marzuki, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu Halo-Halo Bandung. Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil, maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min Usihen.

Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi guna menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan tersebut menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun, kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2396 seconds (0.1#10.140)