Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Bersalah Kasus Narkoba

Selasa, 26 September 2023 - 16:33 WIB
loading...
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Bersalah Kasus Narkoba
Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara kasus narkoba. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara kasus narkoba . Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, Selasa (26/9/2023).

Hakim mengatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah telah menggunakan narkoba . Karena itu, suami Irish Bella, dan dua tersangka lainnya divonis tujuh bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata hakim.

"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.





Vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun. Karena itu, Ammar pun tampak lega setelah mendengar putusan tersebut.

Meski demikian, bapak dua anak ini sebelumnya sempat berharap bisa bebas dari penjara hari ini. Namun, dia tampak tak keberatan dengan putusan tujuh bulan penjara yang diberikan hakim.

Hakim kemudian menjelaskan hal yang meringankan hukuman sang aktor. Salah satunya memiliki istri dan anak yang masih kecil. "Terdakwa bersikap sopan dipersidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya," jelas hakim.

Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Sidang Putusan Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Irish Bella Akan Hadir?
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3438 seconds (0.1#10.140)