Yadi Sembako Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Hari Ini, Kenapa?

Kamis, 05 Oktober 2023 - 15:00 WIB
loading...
Yadi Sembako Batal Jalani...
Yadi Sembako batal menjalani pemeriksaan perdana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya di Polresta Tangerang Selatan, Kamis (5/10/2023). Foto/Instagram Yadi Sembako
A A A
JAKARTA - Pelawak Yadi Sembako batal menjalani pemeriksaan perdana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya di Polresta Tangerang Selatan, Kamis (5/10/2023).

Diketahui, Yadi Sembako dianggap melakukan penipuan serta penggelapan dana sebesar Rp198 juta dengan membayar jasa Event Organizer (EO) melalui cek kosong.

Saat dihubungi awak media, pria 50 tahun itu mengaku batal menjalani pemeriksaan hari ini.



"Saya juga sudah siap-siap dari semalam, saya sudah siap-siap, bukti-bukti semuanya, bahwa saya hanya diperintah, diarahkan semuanya, sudah siap-siap juga. Tapi dari kuasa hukum kita, dia mau dampingi sendiri nggak lewat juniornya gitu," kata Yadi Sembako saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

"Di-reschedule sama kuasa hukum. Saya siap, sudah siap karena beliau mau mendampingi sendiri, begitu," sambungnya.

Pemilik nama asli Suryadi Ishaq tersebut mengatakan, pihaknya belum mendapat jadwal pemeriksaan baru sebagai terlapor. Sebab, dia masih harus menunggu jadwal kuasa hukum yang terbilang padat.

Sayang, Yadi enggan membeberkan siapa sosok pengacara yang akan mengawal kasus hukumnya.



"Aku bukan nggak mau balas wartawan, emang mau silent dulu. Takutnya aku ngomong-ngomong gimana karena selama ini Gus Anom katanya mau bertanggung jawab. Saya mau lihat seperti apa, begitu lho," jelas Yadi Sembako.

"Nanti yang akan dampingi saya saya belum bisa bilang sekarang. Nanti akan dampingi saya ketika pemeriksaan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Yadi Sembako dipolisikan oleh seseorang bernama Muhammad Andri Permana pada 12 September 2023. Laporan yang dibuat oleh Andri ke Polres Tangerang Selatan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp198 juta.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)