MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ganjar: Kita Hormati

Senin, 23 Oktober 2023 - 18:51 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ganjar: Kita Hormati
Capres Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan itu meminta batas usia maksimal capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Bagi Ganjar, putusan MK tersebut harus dihormati. "Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Dalam sidang putusan, MK menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.



Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tdak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Anwar Usman.

Dalam Konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah kehilangan objek," tegasnya.



Dalam petitumnya, Wiwit cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)