Celine Evangelista Klarifikasi Kasus Korupsi Tambang, Viral Jaksa Agung Dipanggil Papa

Jum'at, 03 November 2023 - 22:30 WIB
loading...
Celine Evangelista Klarifikasi...
Celine Evangelista mengklarifikasi kasus korupsi tambang di Konawe Utara. Dia juga mengungkap soal panggilan papa. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Celine Evangelista akhirnya mengklarifikasi terkait kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara usai namanya disebut terdakwa Amelia Sabara (AS) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Dalam keterangan Amelia Sabara menyebut Celine Evangelista menerima uang Rp500 juta. Mantan istri Stefan William itu disebut memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.



Selain itu, Celine Evangelista memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan panggilan 'Papa'. Sebutan 'Papa' ini pun tidak kalah membuat heboh

"Aku & indung 'mama' Sruning burhanuddin (Istri bapak JA), lagi bacain komen netizen yg kemakan pengalihan issue. Gossip tentang ayah "papa" tuh bikin geli tuuuuk," tulis Celine Evangelista dalam keterangan foto di Instagram, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Dengan mengabadikan momen hangat bersama istri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Celine Evangelista mengklaim hubungannya dengan keluarga sang jaksa begitu dekat.

Namun, dia mengaku kecewa dengan haters menyerang dirinya lantaran kemakan isu, namanya terseret dalam pusaran, kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Ini keluarga akuuuuuhh dan emang seromantiiiisss ituu aku sm indung, ayah "papa", video di slide terakhir chuakz sih ada bunga & keke (anak kandung papa & mama) ada orang pintar masih aja kemakan pengalihan issue hari ini," tulis Celine.

Lebih lanjut, Celine sembari becanda kalau nanti ia mendapatkan Rp 500 juta sesuai yang diberitakan. Maka ia tak segan-segan untuk membagikan kepada haters yang telah menyerang dirinya.



"Udahlah, kalo emang aku dikasih 500, pasti kalian pinjamin seratus," tulis Celine Evangelista.

Dilihat dari SIPP PN Kendari, Kamis (2/11/2023), Amel merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi terhadap seorang bernama Andi Adriansyah. Kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi itu disebut terjadi pada Juli 2023. Akibat perbuatannya, Amel didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)