3 Orang Ini Bisa Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa?
Kamis, 09 November 2023 - 06:00 WIB
loading...
Ada tiga orang yang bisa ke luar negeri tanpa paspor. Menurut Atossa Araxia Abrahamian, paspor perisai ketika Anda adalah warga negara demokrasi yang kaya. Foto/Getty Images
A
A
A
JAKARTA - Ada tiga orang yang bisa ke luar negeri tanpa paspor . Menurut penulis The Cosmopolites: The Coming of the Global Citizen, Atossa Araxia Abrahamian, paspor adalah semacam perisai ketika Anda adalah warga negara demokrasi yang kaya.
Dilansir dari CNBC, Kamis (9/11/2023) namun, tiga orang dikecualikan dari aturan ini. Mereka tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia.
Ketiga orang tersebut adalah Raja Charles III dari Inggris dan Kaisar Jepang Naruhito serta Permaisuri Masako. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa ada pada Ratu Elizabeth II.
Berbeda dengan anggota keluarga kerajaan lainnya, dokumen, bukan paspor, diterbitkan atas nama Raja (atau Ratu) Inggris.
Baca Juga: Urus Paspor & Visa Perjalanan Bisnis Makin Mudah Bersama AladinTravel by Mister Aladin
"Sekretaris Negara Yang Mulia Britania meminta dan mengharuskan atas nama Yang Mulia semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa untuk lewat dengan bebas tanpa izin atau hambatan dan memberikan bantuan dan perlindungan kepada pembawa jika diperlukan,” jelasnya.
Sementara itu, dokumen Kementerian Jepang tertanggal 10 Mei 1971, menginformasikan bahwa sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri. Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa.
Dilansir dari CNBC, Kamis (9/11/2023) namun, tiga orang dikecualikan dari aturan ini. Mereka tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia.
Ketiga orang tersebut adalah Raja Charles III dari Inggris dan Kaisar Jepang Naruhito serta Permaisuri Masako. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa ada pada Ratu Elizabeth II.
Berbeda dengan anggota keluarga kerajaan lainnya, dokumen, bukan paspor, diterbitkan atas nama Raja (atau Ratu) Inggris.
Baca Juga: Urus Paspor & Visa Perjalanan Bisnis Makin Mudah Bersama AladinTravel by Mister Aladin
"Sekretaris Negara Yang Mulia Britania meminta dan mengharuskan atas nama Yang Mulia semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa untuk lewat dengan bebas tanpa izin atau hambatan dan memberikan bantuan dan perlindungan kepada pembawa jika diperlukan,” jelasnya.
Sementara itu, dokumen Kementerian Jepang tertanggal 10 Mei 1971, menginformasikan bahwa sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri. Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa.
Lihat Juga :