Suhartoyo Terpilih Gantikan Anwar Usman, Aiman Harap MK Kembali Raih Kepercayaan Publik

Kamis, 09 November 2023 - 15:24 WIB
loading...
Suhartoyo Terpilih Gantikan Anwar Usman, Aiman Harap MK Kembali Raih Kepercayaan Publik
Caleg DPR RI Partai Perindo Dapil DKI Jakarta I Aiman Witjaksono berharap MK kembali mendapat kepercayaan publik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia Capres-Cawapres.

Caleg DPR RI Partai Perindo Dapil DKI Jakarta I Aiman Witjaksono mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, Suhartoyo merupakan hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kontroversi tersebut.

"Suhartoyo lepas dari putusan cacat moral ya, karena dia memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan yang diambil oleh hakim. Di mana salah satu ketua, salah satu pengambil keputusannya, dinyatakan sebagai pelanggaran berat etika putusan tersebut," kata Aiman, Kamis (9/11/2023).



Aiman yang juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Capres - Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu berharap, dipilihnya Suhartoyo dari hasil kesepakatan RPH tersebut membawa harapan baru untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Dan yang paling penting tidak kembali ke nokta hitam putusan MK yang melanggar etik. Nah, ini menjadi ujian netralitas negara, kekuasaan, anggaran kebijakan termasuk juga MK dalam memutuskan perkara nantinya ke depan. Karena akan banyak sekali gugatan- gugatan sengketa Pemilu Pilkada yang akan terjadi," kata Aiman yang juga jurnalis senior ini.



Sebelumnya, dalam RPH sembilan hakim tersebut memunculkan dua nama, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai calon Ketua MK. Setelah itu, disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8982 seconds (0.1#10.140)