Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR Rampung, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus

Sabtu, 11 November 2023 - 00:19 WIB
loading...
Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR Rampung, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus
KPK rampung menggeledah rumah pribadi milik Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Harjamukti, Depok, Jumat (10/11/2023) malam. KPK membawa tiga koper dan satu kardus. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menggeledah rumah pribadi milik Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (10/11/2023) malam. Dari rumah itu KPK membawa tiga koper dan satu kardus diduga alat bukti.

KPK menggeledah rumah mewah dua lantai itu sejak ba'da magrib hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Pantauan MNC Portal di lokasi, penyidik KPK terlihat membawa kardus berisi kantong plastik merah ke salah satu mobil Kijang Innova. Terlihat juga penyidik membawa satu koper besar dan dua lainnya koper kecil.

Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR Rampung, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus


Lima unit Toyota Kijang Innova yang diisi penyidik KPK yang mayoritas mengenakan kemeja batik dan rompi KPK meninggalkan kediaman Sudin sekitar pukul 24.00 WIB.


Saat penggeledahan berlangsung, tampak petugas kepolisian bersenjata lengkap laras panjang berjaga di area pagar dalam rumah tersebut. Salah satu petugas keamanan Raffles Hills berinisial S menyebutkan, penggeledahan sudah berlangsung sejak sehabis magrib.

Ia membenarkan rumah dua lantai itu milik Sudin dan biasa ditempatin. "Memang rumah pribadi beliau. Dia memang tinggal sana, setiap hari pulang ke situ," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya proses penggeledahan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan saat ini masih berlangsung," ujar Ali kepada wartawan.

Penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni SYL, Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan Muhammad Hatta (MH).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)