Virgoun Ajukan Banding Putusan Cerai, Keberatan dengan Royalti yang Diminta Inara Rusli

Sabtu, 25 November 2023 - 15:15 WIB
loading...
Virgoun Ajukan Banding Putusan Cerai, Keberatan dengan Royalti yang Diminta Inara Rusli
Virgoun mengajukan banding terkait putusan cerainya dengan mantan istrinya, Inara Rusli. Banding resmi diajukan artis 37 tahun itu pada Jumat, 24 November 2023. Foto/Instagram Virgoun
A A A
JAKARTA - Virgoun mengajukan banding terkait putusan cerainya dengan mantan istrinya, Inara Rusli . Banding resmi diajukan artis 37 tahun itu pada Jumat, 24 November 2023.

Virgoun bersama kuasa hukumnya, Hadi Sukrisno alias Kris mengajukan banding putusan cerainya dengan Inara ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

"Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya," kata Kris di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi kasusnya naik banding," sambungnya.





Dalam kesempatan itu, Kris menjelaskan beberapa alasan vokalis Last Child ini mengajukan banding. Salah satunya karena keberatan soal royalti yang termasuk ke dalam tuntutan harta gono-gini.

"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item. Salah satunya royalti karena kepastian hukumnya nggak ada," jelasnya.

Menurut Kris, putusan hakim masih terbilang samar lantaran tidak menyebutkan detail kurun waktu royalti yang dituntut Inara selaku penggugat.

"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama, cuma nggak disebutkan mulai kapan dihitungnya dan ada pihak ketiga juga kan di situ. Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," ujarnya.



Selain itu, putusan hakim tidak sejalan dengan harapan pelantun Surat Cinta untuk Starla itu. Ini karena hakim dinilai hanya mengambil keterangan dari satu saksi ahli saja.

"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli nggak membandingkan dengan ahli lain. Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, nggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," pungkasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)