Polisi Cabut Larangan Perjalanan G-Dragon dan Perpanjang Pencekalan Lee Sun Kyun

Selasa, 28 November 2023 - 11:40 WIB
loading...
Polisi Cabut Larangan Perjalanan G-Dragon dan Perpanjang Pencekalan Lee Sun Kyun
Polisi telah mencabut larangan perjalanan yang dikenakan pada G-Dragon. Larangan ini diberikan kepada anggota BIGBANG itu atas kasus dugaan penggunaan narkoba. Foto/Getty Images
A A A
SEOUL - Polisi telah mencabut larangan perjalanan yang dikenakan pada G-Dragon . Larangan ini sebelumnya diberikan kepada anggota BIGBANG itu atas kasus dugaan penggunaan narkoba yang melibatkan artis Korea Lee Sun Kyun.

Dilansir dari Yonhap, Selasa (28/11/2023) polisi sendiri telah menyatakan bahwa G-Dragon negatif narkoba setelah menjalani tes narkoba lewat rambut, urine dan kukunya beberapa waktu lalu.

Badan Kepolisian Metropolitan Incheon memutuskan untuk tidak memperpanjang larangan perjalanan terhadap pelantun BANG BANG BANG itu, yang telah berakhir pada Sabtu (25/11/2023). Keputusan ini pun telah diberitahu langsung kepada G-Dragon.

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Menteri Kehakiman dapat memerintahkan tersangka yang sedang diselidiki untuk dilarang meninggalkan negara tersebut hingga satu bulan. Selain itu, larangan perjalanan dapat diperpanjang jika ada permintaan dari penyelidik.

Polisi Cabut Larangan Perjalanan G-Dragon dan Perpanjang Pencekalan Lee Sun Kyun

Foto/Yonhap



Polisi Cabut Larangan Perjalanan G-Dragon dan Perpanjang Pencekalan Lee Sun Kyun

Foto/Yonhap

G-Dragon, yang bernama asli Kwon Ji Yong itu didakwa untuk diselidiki atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika pada 25 Oktober 2023. Dia kemudian dilarang meninggalkan Korea Selatan dua hari kemudian.

Pekan lalu, penyanyi tersebut dinyatakan negatif dalam tes narkoba pada sampel rambut dan kukunya yang dilakukan oleh Badan Forensik Nasional.

Sementara itu, polisi meminta Kementerian Kehakiman memperpanjang larangan perjalanan terhadap aktor Lee Sun Kyun. Hal ini sehubungan dengan penyelidikan narkoba yang sedang berlangsung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)