Waspada Kasus Pneumonia Misterius, Kenali Gejalanya
Kamis, 30 November 2023 - 01:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, WHO juga menyarankan penduduk China untuk mengurangi risiko penyakit pernapasan dengan cara melakukan vaksinasi guna mengurangi kasus pneumonia.
Sebelumnya pihak China’s National Health Commission juga sempat mengaitkan peningkatan kasus pneumonia misterius ini dengan kebijakan lockdown seperti pada masa meluasnya kasus COVID-19.
Menanggapi peningkatan kasus pneumonia di China, Kemenkes juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih berhati-hati. Khususnya pada penumpang sarana transportasi, muatan, kondisi lingkungan, vektor, atau hewan yang masuk ke Indonesia melalui fasilitas umum, utamanya yang berasal dari negara yang terjangkit.
Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menyarankan berbagai pihak untuk gencar dalam mengedukasi tentang penyakit pneumonia misterius ini.
“Seluruh pihak diminta untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya pihak China’s National Health Commission juga sempat mengaitkan peningkatan kasus pneumonia misterius ini dengan kebijakan lockdown seperti pada masa meluasnya kasus COVID-19.
Menanggapi peningkatan kasus pneumonia di China, Kemenkes juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih berhati-hati. Khususnya pada penumpang sarana transportasi, muatan, kondisi lingkungan, vektor, atau hewan yang masuk ke Indonesia melalui fasilitas umum, utamanya yang berasal dari negara yang terjangkit.
Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menyarankan berbagai pihak untuk gencar dalam mengedukasi tentang penyakit pneumonia misterius ini.
“Seluruh pihak diminta untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (29/11/2023).
(tsa)
Lihat Juga :