Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Aturannya yang Penting Diketahui

Kamis, 30 November 2023 - 13:32 WIB
loading...
Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Aturannya yang Penting Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres pada masa kampanye ini. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan menggelar debat capres-cawapres pada masa kampanye ini. Apa saja aturan tentang debat capres-cawapres tersebut.

Debat capres-cawapres 2024 akan digelar sebanyak lima kali. Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengatakan, pada debat keempat awalnya direncanakan pada tanggal 14 Januari 2024 diubah menjadi tanggal 21 Januari 2024.

"Seharusnya tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024," kata August Mellaz kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Berikut jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU:

1. Selasa, 12 Desember 2023
2. Jumat, 22 Desember 2023
3. Minggu, 7 Januari 2024
4. Minggu, 21 Januari 2024
5. Minggu, 4 Februari 2024

Debat capres-cawapres diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.



Berikut ini pasal-pasal yang mengatur tentang Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 50
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)