Cabut Laporan, Rinoa Aurora Pastikan Tidak Akan Tuntut Leon Dozan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rinoa Aurora Senduk resmi mencabut laporan kasus penganiayaan terhadap Leon Dozan . Pencabutan ini dilakukan Rinoa bersama sang ibu, Yuliana Assad di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.
Rinoa , melalui Yuliana pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan menuntut Leon kembali baik secara hukum pidana atau perdata. Dengan dicabutnya laporan kasus penganiayaan ini, maka Rinoa dan Leon pun resmi berdamai.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dikarenakan saya pelapor tidak akan menutut kemabli baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata yang berlaku di kesatuan negar Republik Indonesia," kata Yuliana.
"Dengan demikian, laporan polisi tersebut saya nyatakan dicabut," sambungnya.
Di sisi lain, dengan dicabutnya laporan kasus kekerasan ini, Yuliana berharap Leon akan tobat. Dia ingin putra Betharia Sonata dan Willy Dozan ini tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga Rinoa bisa mendapatkan rasa aman.
Yuliana pun mengaku ikhlas mencabut laporan yang dibuat setelah Rinoa mengalami lebam karena dianiaya. Hanya saja, Leon harus memenuhi syarat yang diberikan dan telah disepakati bersama.
"Leon harus tidak mengulangi perbuatannya. Kami ikhlas karena melihat ke depan aja," jelas Yuliana.
Sementara itu, Betharia menjamin putranya sudah bertobat. Leon disebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya kepada mantan pacaranya itu.
Sebagai ibu, penyanyi lawas ini pun yakin betul bahwa Leon akan menepati janjinya. Terlebih, dia sudah melihat banyak perubahan dari sikap aktor 26 tahun itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya yang tau anak saya. Saya lihat dia memang bertaubat, berjanji dengan saya bilang nggak mau yang namanya kembali. Saya yakin dia akan pegang komit itu," ujar Betharia.
Leon Dozan diamankan Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2023 malam. Dia ditangkap di rumahnya dengan dua kasus sekaligus. Yakni penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan institusi Polri.
Akibat ulahnya ini, Leon dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
Rinoa , melalui Yuliana pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan menuntut Leon kembali baik secara hukum pidana atau perdata. Dengan dicabutnya laporan kasus penganiayaan ini, maka Rinoa dan Leon pun resmi berdamai.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dikarenakan saya pelapor tidak akan menutut kemabli baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata yang berlaku di kesatuan negar Republik Indonesia," kata Yuliana.
"Dengan demikian, laporan polisi tersebut saya nyatakan dicabut," sambungnya.
Di sisi lain, dengan dicabutnya laporan kasus kekerasan ini, Yuliana berharap Leon akan tobat. Dia ingin putra Betharia Sonata dan Willy Dozan ini tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga Rinoa bisa mendapatkan rasa aman.
Yuliana pun mengaku ikhlas mencabut laporan yang dibuat setelah Rinoa mengalami lebam karena dianiaya. Hanya saja, Leon harus memenuhi syarat yang diberikan dan telah disepakati bersama.
"Leon harus tidak mengulangi perbuatannya. Kami ikhlas karena melihat ke depan aja," jelas Yuliana.
Sementara itu, Betharia menjamin putranya sudah bertobat. Leon disebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya kepada mantan pacaranya itu.
Sebagai ibu, penyanyi lawas ini pun yakin betul bahwa Leon akan menepati janjinya. Terlebih, dia sudah melihat banyak perubahan dari sikap aktor 26 tahun itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya yang tau anak saya. Saya lihat dia memang bertaubat, berjanji dengan saya bilang nggak mau yang namanya kembali. Saya yakin dia akan pegang komit itu," ujar Betharia.
Leon Dozan diamankan Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2023 malam. Dia ditangkap di rumahnya dengan dua kasus sekaligus. Yakni penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan institusi Polri.
Akibat ulahnya ini, Leon dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
(dra)