Lindungi Masyarakat, BPOM Sosialisasikan Aturan Pengawasan Peredaran dan Pedoman Farmakodinamik

Rabu, 06 Desember 2023 - 11:12 WIB
loading...
Lindungi Masyarakat,...
Untuk melindungi masyarakat, BPOM melakukan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 dan Nomor 20 Tahun 2023. Foto/ ist.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional di Bekasi, Selasa (5/12/2023).

Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 1000 stakeholder, terutama yang bergerak dalam bidang peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan termasuk apotek, fasilitas pelayanan kefarmasian Dan pelayanan kesehatan, asosiasi pelaku usaha dan profesi, serta para pelaku uji praklinik termasuk Lembaga Penelitian/Riset dan BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional).

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani dalam sambutannya mengatakan, Badan POM sebagai institusi yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan, wajib melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.

“Pengendalian aspek keamanan, mutu, dan khasiat obat dan makanan sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Siklus ini dimulai sejak awal proses suatu produk sebelum diedarkan (pre-market yang meliputi standardisasi, registrasi produk dan sertifikasi); pengawasan post market berupa sampling produk, pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi serta pemantauan farmakovigilan; termasuk melakukan asistensi/pendampingan pada pelaku usaha agar produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan senantiasa memenuhi ketentuan,” kata Reri Indriani.

Reri mengatakan, terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional diharapkan dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, dan pelaku usaha baik di bidang obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta masyarakat luas.

“Bagi Badan POM, tugas dan fungsi Badan POM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan baik sebelum maupun selama produk beredar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” ujar dia.

“Sedangkan bagi pelaku usaha yaitu tersedianya peraturan yang komprehensif dan transparan sebagai pedoman dalam pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, baik dalam pengawasan peredaran produk dan pengembangan obat bahan alam melalui uji farmakodinamik; serta bagi masyarakat dapat menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” jelas Reri lagi.

BPOM berharap, dukungan dan kerja sama para stakeholder terkait dalam peraturan baru tersebut dapat berjalan baik ke depannya untuk kemudahan implementasinya.

“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan agar peraturan dapat diimplementasikan secara optimal, serta menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Sepelekan Saluran...
Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini demi Cegah Penyakit Serius
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Berita Terkini
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved