92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan

Senin, 18 Desember 2023 - 17:50 WIB
loading...
92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan
Sebanyak 92 orang terdakwa kasus peredaran narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati 92 orang terdakwa kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan dari 92 terdakwa yang dituntut mati itu, terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Jumlahnya mencapai 40 orang.

"Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deliserdang 9 terdakwa, Kejari Serdangbedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa," kata Yos, Senin (18/12/2023).

Yos menyebutkan, tindak pidana narkotika merupakan perkara yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.



"Sebagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," jelasnya.

Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya Yos, terdakwa dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

"Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya," tandasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)