Siskaeee Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Kamis, 28 Desember 2023 - 17:36 WIB
loading...
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya dutetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Foto/ dok.
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Foto-Foto Pevita Pearce Menikmati Liburan di Pantai, Netizen: Emang Boleh Secakep Ini?
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan mau pun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan keterangannya, 10 pemeran film porno diantaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Foto-Foto Pevita Pearce Menikmati Liburan di Pantai, Netizen: Emang Boleh Secakep Ini?
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan mau pun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan keterangannya, 10 pemeran film porno diantaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Lihat Juga :