Kena Boikot Anti Israel, McD Malaysia Tuntut Ganti Rugi Rp20 Miliar

Selasa, 02 Januari 2024 - 04:46 WIB
loading...
Kena Boikot Anti Israel, McD Malaysia Tuntut Ganti Rugi Rp20 Miliar
McDonalds Malaysia menggugat sebuah gerakan boikot terhadap Israel karena dinilai memfitnah dan menghasut yang berdampak kerugian bagi bisnisnya. Foto/Dok Reuters
A A A
KUALA LUMPUR - McDonald's Malaysia menggugat sebuah gerakan boikot Israel karena dinilai 'memfitnah' dan 'menyebarkan hoax', yang menurut pihak perusahaan hal itu berdampak merugikan bagi bisnis. Akibatnya McD Malaysia menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau USD1,31 juta yang jika dirupiahkan mencapai Rp20 miliar (Kurs Rp15.309 per USD).



Malaysia sebagai negara mayoritas Muslim, merupakan pendukung setia Palestina , dan beberapa brand makanan cepat saji asal Barat di negara itu seperti di beberapa negara Muslim lainnya, telah menjadi sasaran boikot sebagai respons atas serangan militer Israel di Gaza.



Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, menggugat gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) Malaysia untuk serangkaian postingan di media sosial yang diduga menghubungkan waralaba makanan cepat saji itu, di antara perusahaan lain, dengan "perang genosida Israel terhadap Palestina di Gaza".

Menurut surat panggilan tertanggal 19 Desember yang dilansir Reuters, Restoran Gerbang Alaf menuding bahwa BDS Malaysia menghasut publik untuk memboikot McDonald's Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan pemutusan hubungan kerja, di antara dampak lainnya, karena penutupan dan mempersingkat jam operasional gerainya.

McDonald's Malaysia mengkonfirmasi, pihaknya mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi "hak dan kepentingannya", katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, lalu.

Sementara itu BDS Malaysia memberikan tanggapannya, "dengan tegas menyangkal" pencemaran nama baik perusahaan makanan cepat saji dan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan.

Diterangkan gerakan BDS bertujuan mengakhiri dukungan internasional untuk "penindasan Israel terhadap Palestina" dan menekan Israel agar mematuhi hukum internasional.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)