Ndhank Minta Maaf pada Andre Taulany, Buntut Tuntutan Rp35 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pencipta lagu "Mungkinkah", Ndhank Suharman Hartono meminta maaf kepada Andre Taulany dan secara resmi mencabut kuasa hukum Firdaus Oiwobo lantaran melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi pada Andre Taulany sebesar Rp35 miliar.
Ndhank juga meminta maaf kepada masyarakat karena perkaranya yang membuat kehebohan sekaligus menjadi perbincangan hangat publik atas permasalahan tersebut.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi yang kedua," kata Ndhank dalam video diunggah diakun instagram miliknya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Meski mencabut kuasa hukum, Ndhank mengaku kalau ia telah membicarakan masalah pemberhentian kerjasama secara baik-baik dengan Firdaus Oiwobo.
Sehingga kedepannya, Ndhank secara tegas menyebut bahwa kuasa hukumnya bukanlah Firdaus Oiwobo lagi.
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah berbicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya untuk saudara Firdaus sehingga saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," jelas Ndhank.
Terkait isi somasi dilayangkan Ndhank terhadap Andre Taulany sebelumnya sempat dibacakan Firdaus Oiwobo melalui unggahan diakun instagram miliknya @M.Firdaus Oiwobo SH OFFICIAL dikutip pada Senin (8/1/2024 lalu.
Firdaus menyebut kliennya meminta ganti rugi kepada Andre Taulany dan Stinky senilai Rp. 35 miliar. Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndhank, setelah kliennya melayangkan dua kali somasi terhadap pria berusia 49 tahun tersebut.
"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp. 35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo.
Dia juga menyebut, kliennya meminta agar Andre Taulany dan Stinky harus meminta maaf dihadapan awak media. Tak tanggung-tanggung Ndhank mematok permintaan maaf itu melalui puluhan media ternama di Tanah Air.
"Meminta maaf kepada saudara Ndhank Surahman melalu media televisi maupun online minimal 20 media dan hari ini batas terakhir tanggal 8 ya," ucap Firdaus.
Bahkan tak main-main, Firdaus menyebutkan jika ganti rugi dituntut kliennya tak dikabulkan oleh Andre Taulany dan Stinky, maka mereka pun tak segan-segan membawa perkara itu kejalur hukum.
"Hari batas terakhir 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat," tegas Firdaus Oiwobo.
Ndhank juga meminta maaf kepada masyarakat karena perkaranya yang membuat kehebohan sekaligus menjadi perbincangan hangat publik atas permasalahan tersebut.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi yang kedua," kata Ndhank dalam video diunggah diakun instagram miliknya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Meski mencabut kuasa hukum, Ndhank mengaku kalau ia telah membicarakan masalah pemberhentian kerjasama secara baik-baik dengan Firdaus Oiwobo.
Sehingga kedepannya, Ndhank secara tegas menyebut bahwa kuasa hukumnya bukanlah Firdaus Oiwobo lagi.
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah berbicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya untuk saudara Firdaus sehingga saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," jelas Ndhank.
Terkait isi somasi dilayangkan Ndhank terhadap Andre Taulany sebelumnya sempat dibacakan Firdaus Oiwobo melalui unggahan diakun instagram miliknya @M.Firdaus Oiwobo SH OFFICIAL dikutip pada Senin (8/1/2024 lalu.
Firdaus menyebut kliennya meminta ganti rugi kepada Andre Taulany dan Stinky senilai Rp. 35 miliar. Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndhank, setelah kliennya melayangkan dua kali somasi terhadap pria berusia 49 tahun tersebut.
"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp. 35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo.
Dia juga menyebut, kliennya meminta agar Andre Taulany dan Stinky harus meminta maaf dihadapan awak media. Tak tanggung-tanggung Ndhank mematok permintaan maaf itu melalui puluhan media ternama di Tanah Air.
"Meminta maaf kepada saudara Ndhank Surahman melalu media televisi maupun online minimal 20 media dan hari ini batas terakhir tanggal 8 ya," ucap Firdaus.
Bahkan tak main-main, Firdaus menyebutkan jika ganti rugi dituntut kliennya tak dikabulkan oleh Andre Taulany dan Stinky, maka mereka pun tak segan-segan membawa perkara itu kejalur hukum.
"Hari batas terakhir 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat," tegas Firdaus Oiwobo.
(tdy)