Badan Audit Kemahasiswaan, Lembaga Penting tapi Masih Langka di Kampus
Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Yang akan disasar BAK Kema Unpad adalah BEM), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Mahkamah Mahasiswa (MM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Majelis Wali Amanat-Wakil Mahasiswa (MWA-WM), dan Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (Prama).
Di dua universitas negeri tersebut, BAK tingkat universitas sudah diakui secara hukum. BAK KM UGM secara resmi baru dibentuk April 2020 lalu, yang diatur dalam peraturan mahasiswa KM UGM Nomor 1 Tahun 2020. (Baca Juga: Inilah Keunikan Tempat Wisata Bandung Bee Sanctuary, Produk Entrepreneur Unpad )
Sementara BAK Kema Unpad dibentuk sejak 2011 dan diatur dalam produk hukum peraturan mahasiswa Kema Unpad Nomor 1 Tahun 2016 Bab 2 Pasal Ayat 1. Namun, untuk legalitas dari rektorat, kedua lembaga universitas ini masih dalam proses pengajuan birokrasi.
Cegah Indikasi Kecurangan
Urgensi Badan Audit Kemahasiswaan untuk dibentuk muncul karena adanya rasa khawatir pada probabilitas terburuk yang bisa terjadi pada pengelolaan laporan keuangan lembaga kemahasiswaan di universitas.
“Pengelolaan keuangan ada beberapa aspek yang sangat rawan, walaupun nilainya tidak terlalu material. Dana yang diperoleh rektorat, dan pelaporan pengeluaran yang diperoleh dari Ditmawa dikhawatirkan adanya indikasi kecurangan, walaupun belum ada kasusnya,” ungkap Farrel yang kini duduk di semester 7 jurusan Akuntansi UGM.
![Badan Audit Kemahasiswaan, Lembaga Penting tapi Masih Langka di Kampus]()
Foto: Pixabay
Rose juga mengungkapkan pentingnya kehadiran lembaga ini sebagai lembaga yang dibutuhkan untuk hadir di tengah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas.
Di dua universitas negeri tersebut, BAK tingkat universitas sudah diakui secara hukum. BAK KM UGM secara resmi baru dibentuk April 2020 lalu, yang diatur dalam peraturan mahasiswa KM UGM Nomor 1 Tahun 2020. (Baca Juga: Inilah Keunikan Tempat Wisata Bandung Bee Sanctuary, Produk Entrepreneur Unpad )
Sementara BAK Kema Unpad dibentuk sejak 2011 dan diatur dalam produk hukum peraturan mahasiswa Kema Unpad Nomor 1 Tahun 2016 Bab 2 Pasal Ayat 1. Namun, untuk legalitas dari rektorat, kedua lembaga universitas ini masih dalam proses pengajuan birokrasi.
Cegah Indikasi Kecurangan
Urgensi Badan Audit Kemahasiswaan untuk dibentuk muncul karena adanya rasa khawatir pada probabilitas terburuk yang bisa terjadi pada pengelolaan laporan keuangan lembaga kemahasiswaan di universitas.
“Pengelolaan keuangan ada beberapa aspek yang sangat rawan, walaupun nilainya tidak terlalu material. Dana yang diperoleh rektorat, dan pelaporan pengeluaran yang diperoleh dari Ditmawa dikhawatirkan adanya indikasi kecurangan, walaupun belum ada kasusnya,” ungkap Farrel yang kini duduk di semester 7 jurusan Akuntansi UGM.

Foto: Pixabay
Rose juga mengungkapkan pentingnya kehadiran lembaga ini sebagai lembaga yang dibutuhkan untuk hadir di tengah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas.
Lihat Juga :