Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam

Senin, 15 Januari 2024 - 16:56 WIB
loading...
Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam
Bima Prawira, tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto/ mpi.
A A A
JAKARTA - Bima Prawira yang menjadi tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, kuasa hukum Bima Prawira, Rendy Renaldo mengungkapkan, kliennya dicecar 37 pertanyaan seputar kasus produksi film berjudul "Kramat Tunggak" tersebut.



"Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih, seharusnya BP sebenarnya dihadirkan tanggal 8 Januari kemarin namun bersangkutan sakit bukan mangkir ya, dan ada surat dokternya kemarin kami kuasa hukum yang datang," kata Rendy Renaldo saat mendampingi kliennya.

Meski Bima Prawira telah ditetapkan sebagai tersangka, Rendy menyebut bahwa kliennya itu tidak ditahan. Pasalnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pihak penyidik.

Beruntungnya surat permohonan itu dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sehingga kliennya tidak ditahan, walaupun telah berstatus sebagai tersangka.

"Sekarang saudara BP sudah dijalani dan pada hari ini saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, puji syukur dikabulkan oleh pihak polisi," jelas Bima Prawira.

"Tadi BP ditanyakan peran dari saudara BP apa saja dan bagaimana saudara BP ini bisa bermain di film tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bima Prawira mengaku kecewa karena dirinya pun akhirnya terseret dalam kasus produksi film porno tersebut. Padahal sebagai aktor, ia telah berkomitmen untuk memberikan penampilan akting terbaiknya dalam film tersebut.

Namun sayangnya, ia dan sejumlah pemeran lainnya justru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat memproduksi film porno.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)