Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam
Senin, 15 Januari 2024 - 16:56 WIB
loading...
Bima Prawira, tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto/ mpi.
A
A
A
JAKARTA - Bima Prawira yang menjadi tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, kuasa hukum Bima Prawira, Rendy Renaldo mengungkapkan, kliennya dicecar 37 pertanyaan seputar kasus produksi film berjudul "Kramat Tunggak" tersebut.
Baca Juga: Siskaeee Akan Diperiksa Kasus Film Porno Hari Ini usai Jadi Tersangka
"Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih, seharusnya BP sebenarnya dihadirkan tanggal 8 Januari kemarin namun bersangkutan sakit bukan mangkir ya, dan ada surat dokternya kemarin kami kuasa hukum yang datang," kata Rendy Renaldo saat mendampingi kliennya.
Meski Bima Prawira telah ditetapkan sebagai tersangka, Rendy menyebut bahwa kliennya itu tidak ditahan. Pasalnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pihak penyidik.
Beruntungnya surat permohonan itu dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sehingga kliennya tidak ditahan, walaupun telah berstatus sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, kuasa hukum Bima Prawira, Rendy Renaldo mengungkapkan, kliennya dicecar 37 pertanyaan seputar kasus produksi film berjudul "Kramat Tunggak" tersebut.
Baca Juga: Siskaeee Akan Diperiksa Kasus Film Porno Hari Ini usai Jadi Tersangka
"Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih, seharusnya BP sebenarnya dihadirkan tanggal 8 Januari kemarin namun bersangkutan sakit bukan mangkir ya, dan ada surat dokternya kemarin kami kuasa hukum yang datang," kata Rendy Renaldo saat mendampingi kliennya.
Meski Bima Prawira telah ditetapkan sebagai tersangka, Rendy menyebut bahwa kliennya itu tidak ditahan. Pasalnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pihak penyidik.
Beruntungnya surat permohonan itu dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sehingga kliennya tidak ditahan, walaupun telah berstatus sebagai tersangka.
Lihat Juga :