Ammar Zoni Gagal Hadirkan Saksi, Irish Bella Resmi Cerai Minggu Depan?
Kamis, 18 Januari 2024 - 13:31 WIB
loading...
Ammar Zoni gagal menghadirkan saksi pada sidang cerai di PA Depok. Putusan cerai berlangsung peklan depan. Foto/ mpi.
A
A
A
DEPOK - Sidang perceraian Ammar Zoni dan Irish Bella kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). Namun, pihak Ammar Zoni selaku tergugat kembali gagal menghadirkan saksi ke persidangan hari ini.
Kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan pihaknya menemui kendala dalam menghadirkan para saksi.
Baca Juga: Putri Anne Ungkap Penyebab Rumah Tangganya Hancur, Singgung soal Balas Dendam
Adapun saksi yang direkomendasikan Ammar Zoni, yakni pihak keluarga hingga mantan karyawannya sendiri.
"Ya mereka nggak bisa bukan kita nggak mau, ya kita senang sekali kalau dia hadir kan gitu, tapi ya karena mereka udah kerja dengan perusahaan lain ya otomatis kan kita nggak bisa maksa karena kan sifatnya saksi keperdataan ini kan sukarela, nggak wajib," kata Jon Mathias di PA Depok, Jawa Barat.
Meski demikian, pihak Ammar Zoni tidak menjadikan kendala tersebut sebagai masalah berarti dalam proses perceraiannya dengan Irish Bella.
"Kita sudah cukup karena dalil yang digugat sudah bisa dibantah juga dalam bukti tertulis," tutur Jon.
Kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan pihaknya menemui kendala dalam menghadirkan para saksi.
Baca Juga: Putri Anne Ungkap Penyebab Rumah Tangganya Hancur, Singgung soal Balas Dendam
Adapun saksi yang direkomendasikan Ammar Zoni, yakni pihak keluarga hingga mantan karyawannya sendiri.
"Ya mereka nggak bisa bukan kita nggak mau, ya kita senang sekali kalau dia hadir kan gitu, tapi ya karena mereka udah kerja dengan perusahaan lain ya otomatis kan kita nggak bisa maksa karena kan sifatnya saksi keperdataan ini kan sukarela, nggak wajib," kata Jon Mathias di PA Depok, Jawa Barat.
Meski demikian, pihak Ammar Zoni tidak menjadikan kendala tersebut sebagai masalah berarti dalam proses perceraiannya dengan Irish Bella.
"Kita sudah cukup karena dalil yang digugat sudah bisa dibantah juga dalam bukti tertulis," tutur Jon.
Lihat Juga :