Arab Saudi akan Membuka Toko Miras, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:23 WIB
loading...
Arab Saudi akan Membuka Toko Miras, Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Ilustrasi: Ist
A A A
Arab Saudi bersiap membuka toko minuman beralkohol pertama di kerajaan, yang khusus melayani diplomat non-Muslim. Gebrakan ini mengakhiri larangan ketat yang diberlakukan almarhum Raja Abdulaziz Ibn Saud sejak 1952.

Kebijakan yang tidak biasa ini terjadi di era Putra Mahkota Mohammed bin Salman , putra Raja Salman yang menjadi penguasa de facto kerajaan.

Lalu, bagaimana sejatinya hukum menghadiahi minuman beralkohol kepada Yahudi , Nasrani atau yang lain? "Tetap haram," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurutnya, kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.

"Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula," tuturnya.



Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi SAW , kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:

Rajul: Bolehkah saya jual?

Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.

Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi?

Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.

Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?

Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya)

Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor arak, atau memproduksi arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.



Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Rasulullah SAW melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah SAW kemudian bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim)

Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.

Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:

"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5070 seconds (0.1#10.140)