Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen
Senin, 29 Januari 2024 - 20:35 WIB
loading...
Sandiaga Uno mengungkap alasan pajak hiburan batal naik sebesar 40-75%. Foto/ mpi.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% usai ditemui oleh selebritis sekaligus pengusaha, Inul Daratista hingga Hotman Paris Hutapea. Luhut juga menegaskan pajak hiburan ini akan kembali ke tarIf awal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun buka suara terkait batalnya kenaikan pajak hiburan tersebut. Sandiaga menegaskan kenaikan pajak ini dipastikan batal dan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Slank Kenalkan Lagu Salam M3tal, Menangkan Total Ganjar-Mahfud
“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” ungkap Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Sandi mengatakan sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 %, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.
Sandi mengatakan, batalnya kenaikan pajak hiburan ini juga dipengaruhi dengan perekonomian yang baru saja stabil pasca pandemi Covid-19.
“Keadaan ekonomi pasca pandemi ini belum sepenuhnya pulih. Untuk itu arahannya adalah dibuat tidak naik dibandingkan tahun lalu,” papar Sandi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun buka suara terkait batalnya kenaikan pajak hiburan tersebut. Sandiaga menegaskan kenaikan pajak ini dipastikan batal dan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Slank Kenalkan Lagu Salam M3tal, Menangkan Total Ganjar-Mahfud
“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” ungkap Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Sandi mengatakan sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 %, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.
Sandi mengatakan, batalnya kenaikan pajak hiburan ini juga dipengaruhi dengan perekonomian yang baru saja stabil pasca pandemi Covid-19.
“Keadaan ekonomi pasca pandemi ini belum sepenuhnya pulih. Untuk itu arahannya adalah dibuat tidak naik dibandingkan tahun lalu,” papar Sandi.
Lihat Juga :