Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen

Senin, 29 Januari 2024 - 20:35 WIB
loading...
Sandiaga Uno Ungkap...
Sandiaga Uno mengungkap alasan pajak hiburan batal naik sebesar 40-75%. Foto/ mpi.
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% usai ditemui oleh selebritis sekaligus pengusaha, Inul Daratista hingga Hotman Paris Hutapea. Luhut juga menegaskan pajak hiburan ini akan kembali ke tarIf awal.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun buka suara terkait batalnya kenaikan pajak hiburan tersebut. Sandiaga menegaskan kenaikan pajak ini dipastikan batal dan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.



“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” ungkap Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Sandi mengatakan sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 %, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.

Sandi mengatakan, batalnya kenaikan pajak hiburan ini juga dipengaruhi dengan perekonomian yang baru saja stabil pasca pandemi Covid-19.

“Keadaan ekonomi pasca pandemi ini belum sepenuhnya pulih. Untuk itu arahannya adalah dibuat tidak naik dibandingkan tahun lalu,” papar Sandi.

Sebelumnya, wacana kenaikan pajak hiburan mencapai 40-75 % ini membuat para pemiliu usaha hiburan meradang, termasuk Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea. Mereka bahkan menyambangi langsung Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan mengeluhkan masalah tersebut.



Luhut pun mengungkap kenaikan pajak tersebut bisa mengancam PHK 20 juta tenaga kerja.

“Kasian nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan, Sabtu (27/1/2024).
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)