Pajak Turis Asing ke Bali Segera Berlaku, Sandiaga Uno Optimistis Tak akan Kurangi Minat Wisatawan

Senin, 29 Januari 2024 - 22:35 WIB
loading...
Pajak Turis Asing ke Bali Segera Berlaku, Sandiaga Uno Optimistis Tak akan Kurangi Minat Wisatawan
Sandiaga Uno optimistis pajak kunjungan turis asing ke Bali tak akan mengurangi minat wisatawan mancanegara ke Bali. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.



Jelang pemberlakuan aturan itu, membuat masyarakat cemas lantaran berkurangnya para wisatawan mancanegara.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan optimistis Bali tidak akan kekurangan minat kunjungan turis asing.

“Saya cukup optimis tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas,” kata Sandi dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Sandi mengatakan tarif pajak turis asing ke Bali ini nantinya akan digunakan untuk penanganan sampah hingga melestarikan budaya dan kearifan lokal.

Penetapan pajak turis asing ke Bali ini pun tak lepas dari tujuan untuk membuat wisata yang berkualitas dan bekelanjutan.

Sandi optimistis, penetapan pajak untuk turis asing di Bali ini tidak mengancam berkurangnya minat pengunjung ke Pulau Dewata.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)