Pajak Turis Asing ke Bali Segera Berlaku, Sandiaga Uno Optimistis Tak akan Kurangi Minat Wisatawan
Senin, 29 Januari 2024 - 22:35 WIB
loading...
Sandiaga Uno optimistis pajak kunjungan turis asing ke Bali tak akan mengurangi minat wisatawan mancanegara ke Bali. Foto/ Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Baca Juga: 20 Kota Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi 2024, Jakarta Posisi Berapa?
Jelang pemberlakuan aturan itu, membuat masyarakat cemas lantaran berkurangnya para wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan optimistis Bali tidak akan kekurangan minat kunjungan turis asing.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Baca Juga: 20 Kota Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi 2024, Jakarta Posisi Berapa?
Jelang pemberlakuan aturan itu, membuat masyarakat cemas lantaran berkurangnya para wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan optimistis Bali tidak akan kekurangan minat kunjungan turis asing.
Lihat Juga :