Komisioner KPU Padangsidempuan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Petugas Sita Rp26 Juta

Senin, 29 Januari 2024 - 22:52 WIB
loading...
Komisioner KPU Padangsidempuan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Petugas Sita Rp26 Juta
Komisioner KPU Padangsidempuan Parlagutan Harahap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan seorang caleg. Foto/Aminurasid
A A A
MEDAN - Komisioner KPU Padangsidempuan Parlagutan Harahap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan seorang caleg. Parlagutan Harahap ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Senin (29/1/2024).

Parlagutan Harahap sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut di salah satu kafe di Kota Padangsidempuan. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang sebanyak Rp26 juta yang diduga digunakan untuk penyuapan.

Parlagutan Harahap ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang caleg yang diming-iming penambahan suara pada saat pemilu 14 Februari 2024. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan seorang caleg berinisial D yang merasa diperas oleh Parlagutan Harahap.



Modus tersangka memberikan seribu suara dengan membayar uang sejumlah Rp50 juta. “Berdasarkan laporan inilah polisi langsung menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah cafe bersama rekannya,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dalam video amatir memperlihatkan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap tangan Komisioner KPU Padangsidempuan Parlagutan Harahap di sebuah cafe di Kota Padangsidempuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari. Dalam video tersebut, petugas menggeledah sebuah tas yang berisi uang tunai sejumlah Rp26 juta.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)