Viral Bule Gunakan Patwal Polisi Hindari Kemacetan di Bali, Ini Faktanya

Jum'at, 02 Februari 2024 - 08:46 WIB
loading...
Viral Bule Gunakan Patwal Polisi Hindari Kemacetan di Bali, Ini Faktanya
Video viral di media sosial menampilkan seorang bule menggunakan pengawalan polisi lalu lintas untuk menghindari kemacetan di Denpasar, Bali. Foto/Tangkapan Layar
A A A
DENPASAR - Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang Warga Negara Asing (WNA) menggunakan pengawalan polisi lalu lintas untuk menghindari kemacetan di Denpasar, Bali.

Kejadian ini menciptakan pro kontra terkait fungsi polisi dalam pengawalan lalu lintas. Video tersebut menunjukkan seorang turis yang mengendarai mobil pribadi dan meminta pengawalan dari polisi lalu lintas.

Diduga patwal polisi digunakan untuk membantu turis tersebut menuju ke sebuah Beach Club di Bali, dengan tujuan menghindari kemacetan.



Video yang beredar luas di media sosial menimbulkan pertanyaan tentang apakah pengawalan polisi dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan non-darurat.

Banyak netizen menyuarakan kebingungan dan kecaman mempertanyakan peran polisi dalam pengawalan tamu asing.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa hasil analisis mengungkap bahwa video tersebut sebenarnya merupakan rekaman lama yang di-reupload.



”Video diduga diambil bulan November 2022 silam, saat KTT G20 di Bali, di mana saat itu pulau tersebut dikunjungi oleh banyak tamu negara,” kata Jansen dalam keterangannya, Jumat (2/1/2024).

Jansen Avitus Panjaitan menambahkan bahwa anggota lantas yang terlibat dalam video tersebut telah dikenakan tindakan disiplin oleh Bidpropam Polda Bali.

”Bahwa pengawalan polisi dapat dilakukan untuk kepentingan bersifat darurat, pejabat atau tamu negara, pelayanan masyarakat untuk kegiatan keagamaan, serta pengawalan rombongan komunitas tertentu untuk menertibkan arus lalu lintas,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)