Tamara Tyasmara Bersyukur sang Pacar Jadi Tersangka Kematian Anaknya, YA Diduga Tenggelamkan Dante

Jum'at, 09 Februari 2024 - 17:01 WIB
loading...
Tamara Tyasmara Bersyukur sang Pacar Jadi Tersangka Kematian Anaknya, YA Diduga Tenggelamkan Dante
Tamara Tyasmara tidak bisa membendung air mata dan bersyukur YA jadi tersangka kematian anaknya. Foto/ mpi.
A A A
JAKARTA - Tamara Tyasmara tidak bisa membendung air matanya saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan tambahan terkait kematian sang anak, Pramudityo alias Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Dihadapan awak media, Tamara bersyukur penyidik secara cepat menangkap pelaku, yang tak lain kekasihnya berinisial YA dan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Metro Jaya.



"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap," ujar Tamara Tyasmara ditemui di Polda Metro Jaya Jumat (9/2/2024).

Tamara pun secara tegas mengatakan sempat tidak mengeluarkan statement apa-apa terkait kematian anaknya. Ini karena dia masih menunggu upaya penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

"Kemarin kami diam aja bukan berarti, aku nggak ngapa-ngapain semua orang bilang aku diam, aku diam aku diam yang tahu Bang Sandy, Mbak Devi aku nggak diam ngapain aku hari kamis datang ke sini," jelas Tamara.

"Nggak mungkin aku tega aku diam aja, anak aku meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit. Jadi nggak mungkin diam aja anaknya digituin mohon pengertiannya aja bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dgn lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana," ujar dia lagi.

Sementara, kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin menegaskan bahwa kliennya benar-benar serius mengusut perkara ini, tetapi menghormati penyidik sehingga pihaknya memilih tidak mengumbar ke publik lebih dulu.

"Kami mempertegas lagi bahwa klien kami serius dengan perkara ini dan Mba Tamara pertanggal 1 juga meminta pihak kepolisian Polda metro jaya Subnit Jatanras untuk menangani perkara ini. Dan kenapa tidak digembor-gembor diawal karena masih berjalan dalam proses penyelidikan," tutur Sandy Arifin.

Atas penangkapan itu, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)