Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal

Selasa, 13 Februari 2024 - 09:55 WIB
loading...
Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal
Tamara Tyasmara dan YA dilaporkan datang ke kolam renang tepat sebelum Dante meninggal dunia. Tamara sudah merencanakan membawa putranya untuk berenang. Foto/Instagram Tamara Tyasmara
A A A
JAKARTA - Tamara Tyasmara dan YA dilaporkan datang ke kolam renang tepat sebelum Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia. Tamara sudah merencanakan membawa putranya ke lokasi tersebut untuk berenang.

Kasubdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa Tamara dan YA datang ke kolam renang itu untuk melihat langsung fasilitas di lokasi sebelum membawa Dante untuk berenang.

Tamara dan YA juga sudah menentukan kolam renang mana yang akan dipakai oleh putra Angger Dimas tersebut.

"Berdasarkan jawaban ibu korban, mengecek kolam renang, air, dan seluruh fasilitas di sana baru diputuskan melakukan latihan renang di sana," kata Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.





"Iya benar (Tamara Tyasmara dan YA sudah merencanakan Dante berenang di sana). Setelah mengecek diputuskan berlatih renang di sana," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap hubungan Tamara dan YA yang sebenarnya. Kepada penyidik, baik YA dan Tamara mengaku berpacaran.

"Hubungan tersangka dengan ibu korban berpacaran. Berdasarkan pemeriksaan mereka berpacaran," jelas Wira.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.



Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.

Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)