Mayoritas Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024 Disertai dengan Komorbid

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:00 WIB
loading...
Mayoritas Kematian Petugas...
Kasus kematian petugas KPPS di pemilu 2024 terjadi pada mereka yang mempunyai komorbid atau penyakit bawaan. Hal ini berdasarkan data yang dirilis Kemenkes. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kasus kematian petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di pemilihan umum (Pemilu) 2024 terjadi pada mereka yang mempunyai komorbid atau penyakit bawaan. Hal ini berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes mengumumkan sebanyak 57 petugas KPPS meninggal dunia di pemilu 2024. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 27 kasus.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membagikan data terkait dengan penyebab dari kematian 57 kasus tersebut. Dilaporkan hampir sebagian kasus meninggalnya petugas pemilu ini karena penyakit komorbid, seperti jantung, hipertensi, dan diabetes.

Bahkan Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.





Untuk kasus kematian yang disebabkan oleh hipertensi sejauh ini telah tercatat ada 5 kasus. Sedangkan kasus kematian yang disebabkan karena diabetes ditemukan 1 kasus.

Meski begitu, data terkait penyebab kematian masih terus dalam proses konfirmasi oleh Kemenkes.

Jika dilihat dari kelompok usia, maka kasus kematian tersebut didominasi dalam rentang usia 41-50 tahun sebanyak 18 kasus. Setelah itu rentang usia terbanyak kedua berada di kelompok usia 51-60 tahun sebanyak 15 kasus.

Data tersebut juga menunjukan terdapat 5 orang lansia yang berusia di atas 60 tahun dilaporkan meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama sangat tidak menyarankan lansia atau orang dalam komorbid menjadi anggota atau petugas pemilu.



“Kalau melihat data 2019 masih alamiah penyebab kematian terbanyak, tidak ada yang berbeda trendnya. Maka sebaiknya pembatasan usia dan sebaiknya tidak dipilih yang memiliki komorbid atau berkomorbid tapi di bawah 50 tahun misalnya,” kata dr. Ngabila kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dr. Ngabila pun mengimbau seluruh petugas pemilu yang memiliki komorbid ataupun berusia 40 tahun ke atas agar lebih peka terhadap gejala dan juga kondisi tubuh. Pastikan segera berobat jika mengalami masalah kesehatan.

“Untuk menyikapi kedepan, maka pada KPPS selama beberapa minggu ke depan bagi yang memiliki 5 komorbid dan usia pra lansia di atas 40 tahun lebih peka gejala. Jika ada keluhan kesehatan sedikit saja segera berobat ke puskesmas atau RS terdekat. Gratis dengan BPJS,” tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)