Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang

Selasa, 27 Februari 2024 - 07:25 WIB
loading...
Wulan Guritno Gugat...
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan karena utang. Kabar mengejutkan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Foto/Instagram Wulan Guritno
A A A
JAKARTA - Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena utang. Kabar mengejutkan ini diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).





Tak tanggung-tanggung, dana talangan yang diberikan artis 42 tahun tersebut kepada Sabda untuk merenovasi rumahnya dalam jumlah fantastis. Yakni sebesar Rp396 juta.

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," jelasnya.

"Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjutnya.

Lewat gugatan di PN Jakarta Selatan, bintang film Jakarta vs Everybody itu menuntut Sabda untuk segera membayar utangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)