Sidang Gugatan Dana Talangan Wulan Guritno Atas Sabda Ahessa Digelar 29 Februari
Selasa, 27 Februari 2024 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Namun, jika putra almarhum Sys NS ini kembali mangkir dalam sidang, Djuyamto menjelaskan bahwa hakim akan mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.
"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," jelasnya.
Di sisi lain, Djuyamto membenarkan bahwa bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu menggugat dana talangan sebesar Rp396 juta.
Di mana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, uang tersebut digunakan Sabda untuk renovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wulan Guritno Pinjamkan Uang Rp396 Juta ke Sabda Ahessa untuk Renovasi Rumah
"Jadi yang digugat itu nilai gugatan itu kan memang sesuai di bawah Rp500 juta, yang dituntut itu Rp396 juta," ujarnya.
"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," jelasnya.
Di sisi lain, Djuyamto membenarkan bahwa bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu menggugat dana talangan sebesar Rp396 juta.
Di mana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, uang tersebut digunakan Sabda untuk renovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wulan Guritno Pinjamkan Uang Rp396 Juta ke Sabda Ahessa untuk Renovasi Rumah
"Jadi yang digugat itu nilai gugatan itu kan memang sesuai di bawah Rp500 juta, yang dituntut itu Rp396 juta," ujarnya.
Lihat Juga :