Sabda Ahessa Dituntut Wulan Guritno Bayar Ganti Rugi Rp100 Juta Selain Digugat Rp396 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sabda Ahessa dituntut Wulan Guritno membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta selain digugat Rp396 juta. Kasus ini bermula dari dana talangan untuk renovasi rumah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa Wulan resmi menggugat Sabda sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Wulan atas Sabda ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024. Namun, pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa itu mangkir.
Oleh karena itu, sidang antara mantan pacar ini pun dijadwalkan ulang. Di mana Sabda meminta sidang ditunda hingga Kamis (29/2/2024).
"Masih memanggil yang bersangkutan, karena yang pertama belum hadir, jam 09.00 atau 10.00 jadwalnya," jelasnya.
Sidang gugatan yang diajukan bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku ini termasuk ke dalam perdata sederhana. Sehingga waktu sidang hingga putusan itu hanya 25 hari.
"Makanya, besok kalau penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat membacakan gugatan. Kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari harus putus," ungkapnya.
"Hanya diberikan waktu membuat jawaban tiga hari. Dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," tambahnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Wulan disebutkan memberikan dana talangan kepada Sabda sebesar Rp396 juta. Uang tersebut digunakan pria kelahiran 21 Maret 1996 itu untuk renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sayangnya, Sabda tidak kunjung mengembalikan dana talangan tersebut. Sehingga perempuan 42 itu memutuskan untuk menggugat mantan pacarnya ini ke pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa Wulan resmi menggugat Sabda sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Wulan atas Sabda ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024. Namun, pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa itu mangkir.
Oleh karena itu, sidang antara mantan pacar ini pun dijadwalkan ulang. Di mana Sabda meminta sidang ditunda hingga Kamis (29/2/2024).
"Masih memanggil yang bersangkutan, karena yang pertama belum hadir, jam 09.00 atau 10.00 jadwalnya," jelasnya.
Sidang gugatan yang diajukan bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku ini termasuk ke dalam perdata sederhana. Sehingga waktu sidang hingga putusan itu hanya 25 hari.
"Makanya, besok kalau penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat membacakan gugatan. Kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari harus putus," ungkapnya.
"Hanya diberikan waktu membuat jawaban tiga hari. Dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," tambahnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Wulan disebutkan memberikan dana talangan kepada Sabda sebesar Rp396 juta. Uang tersebut digunakan pria kelahiran 21 Maret 1996 itu untuk renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sayangnya, Sabda tidak kunjung mengembalikan dana talangan tersebut. Sehingga perempuan 42 itu memutuskan untuk menggugat mantan pacarnya ini ke pengadilan.
(dra)