Anak Vincent Rompies yang Diduga Pelaku Bullying Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Ogah Damai
loading...
A
A
A
JAKARTA – Keluarga korban bullying yang diduga melibatkan anak Vincent Rompies dikabarkan menolak berdamai setelah sebelumnya Vincent mengajak keluarga korban berdamai. Efeknya, para pelaku bullying terancam 5 tahun penjara.
"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi, hukum tetap harus berjalan.
"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," kata Muhamad Rizki Firdaus.
Muhamad Rizki Firdaus menerangkan bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," terang pengacara korban.
Sementara, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.
"Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi," kata Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut dan anak Vincent diketahui masih berstatus sebagai siswa di Binus.
Lihat Juga: Viral, Istri Pergoki Suami Selingkuh saat Jalan-jalan dengan Ibunya yang Akhirnya Meninggal
"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi, hukum tetap harus berjalan.
"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," kata Muhamad Rizki Firdaus.
Muhamad Rizki Firdaus menerangkan bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," terang pengacara korban.
Sementara, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.
"Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi," kata Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut dan anak Vincent diketahui masih berstatus sebagai siswa di Binus.
Lihat Juga: Viral, Istri Pergoki Suami Selingkuh saat Jalan-jalan dengan Ibunya yang Akhirnya Meninggal
(tdy)