Siskaeee Tetap Tersangka Kasus Film Porno, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan
Rabu, 28 Februari 2024 - 17:15 WIB
loading...
Siskaeee tetap menjadi tersangka kasus film porno setelah hakim PN Jaksel menolak gugatan. Ini berdasarkan sidang putusan yang digelar Selasa, 27 Februari 2024. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Siskaeee tetap menjadi tersangka kasus film porno setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan sang selebgram. Ini berdasarkan sidang putusan yang digelar pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam sidang putusan praperadilan Siskaeee atas kasus film porno , hakim PN Jakarta Selatan dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah menolak semua dalil dalam gugatan yang diajukan bintang film Kramat Tunggak tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee pun menerima keputusan hakim. Pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai yang diharapkan.
Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Psikis, Pengacara Minta Siskaeee Tes Kejiwaan Ulang di Luar Polda
Dalam sidang putusan praperadilan Siskaeee atas kasus film porno , hakim PN Jakarta Selatan dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah menolak semua dalil dalam gugatan yang diajukan bintang film Kramat Tunggak tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee pun menerima keputusan hakim. Pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai yang diharapkan.
Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Psikis, Pengacara Minta Siskaeee Tes Kejiwaan Ulang di Luar Polda
Lihat Juga :