Komisi II DPR Tegaskan Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Ada Batasannya

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:45 WIB
loading...
Komisi II DPR Tegaskan Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Ada Batasannya
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan ada batasan-batasan tertentu dalam pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan ada batasan-batasan tertentu dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI-Polri . Batasan-batasan ini tentu tidak boleh dilanggar oleh pemerintah.

Doli memastikan, perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebut, telah mengatur adanya batasan.

"Jadi TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu, jadi enggak semua," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).



Legislator Golkar itu menyampaikan pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri itu hanya pada level eselon I dan pemerintah pusat. Sehingga, TNI-Polri tidak boleh berada di semua lingkungan apalagi di Pemerintah Daerah (Pemda).

"Karena apa? Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)