Pria Ini Diadili karena Lakukan Tindakan Seks terhadap Jenazah di Kamar Mayat RS

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:23 WIB
loading...
Pria Ini Diadili karena Lakukan Tindakan Seks terhadap Jenazah di Kamar Mayat RS
Seorang pria di Inggris diadili karena melakukan tindakan seks terhadap beberapa jenazah di kamar mayat Diana Princess of Wales Hospital. Foto/Grimsby Live
A A A
LONDON - Seorang pria diadili di pengadilan Inggris dengan tuduhan melakukan tindakan seksual terhadap jenazah di kamar mayat rumah sakit (RS).

Damon Tingay (29), tanpa alamat tetap, menghadapi tiga dakwaan di Pengadilan Grimsby Magistrate pada hari Selasa.

Hakim pengadilan, Daniel Curtis, mengembalikan terdakwa ke tahanan dan memerintahkannya untuk hadir di Pengadilan Grimsby Crown pada April nanti.

Mengutip Mirror, Rabu (20/3/2024), tidak ada permohonan yang diajukan oleh terdakwa atau pengacaranya atas namanya. Terdakwa yang mengenakan pakaian olahraga abu-abu hanya berbicara untuk mengonfirmasi identitas dan tanggal lahirnya.



Jaksa Martin Howarth mengatakan kepada hakim bahwa ada tiga tuduhan, salah satunya menyebabkan gangguan publik dan dua tuduhan pelanggaran seksual, yang semuanya diduga terjadi di Diana Princess of Wales Hospital di Grimsby.

Tidak ada permohonan jaminan untuk pembebasan dan hakim mengembalikan Tingay ke tahanan dan memerintahnnya untuk hadir di Pengadilan Grimsby Crown pada 22 April.

Tuduhan-tuduhan tersebut adalah, pertama, bahwa pada tanggal 17 Maret, Tingay dengan sengaja atau secara ceroboh melakukan pelanggaran seksual di lokasi tersebut.

Kedua, dia menyebabkan gangguan pada tanggal 17 Maret tanpa alasan yang sah dengan memasuki kamar mayat sebagai pelanggar dan mengganggu sejumlah jenazah dengan melakukan tindakan yang bersifat seksual terhadap beberapa di antaranya.

Tuduhan ketiga berbunyi bahwa di kamar mayat Diana Princess of Wales Hospital di Grimsby pada 17 Maret dia dengan sengaja melakukan tindakan penetrasi pada bagian tubuh orang yang meninggal, mengetahui atau ceroboh bahwa itu bersifat seksual.

Sidang berlangsung selama tiga menit dan terdakwa dibawa pergi oleh petugas.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)