Sandra Dewi Terlalu Hemat, Harvey Moeis Pernah Paksa sang Istri untuk Belanja

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:25 WIB
loading...
Sandra Dewi Terlalu Hemat, Harvey Moeis Pernah Paksa sang Istri untuk Belanja
Kehidupan Sandra Dewi kembali dikulik setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Berbagai pernyataan sang artis mengenai kehidupannya viral. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Kehidupan Sandra Dewi kembali dikulik setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi timah. Berbagai pernyataan sang artis mengenai kehidupannya dengan sang suami pun kembali viral.

Salah satunya perihal pengakuan Sandra yang begitu hemat dalam menjalani hidup. Istri Harvey Moeis ini mengaku tidak gemar menghamburkan uang dari hasil jerih payahnya bekerja di dunia hiburan atau pemberian sang suami.

Bahkan untuk membeli bedak guna keperluannya mempercantik diri, artis 40 tahun itu mengaku cukup mempertimbangkan harga. Akibatnya, dia pun sempat ditegur sang suami dan dipaksa untuk berbelanja apa yang diinginkan.

"Suamiku yang selalu maksain istrinya belanja karena istrinya sangat hemat," tulis Sandra di Instagram beberapa waktu lalu.





Pada kesempatan yang berbeda, Sandra berujar bahwa Harvey sebagai suami selalu memintanya untuk membahagiakan diri sendiri. Sebab, dia percaya bahwa ibu yang bahagia dan pintar akan menghasilkan anak yang baik.

"Jadi saya belajar setelah anak pertama, anak kedua. Anak saya yang pertama sekarang sudah 5 tahun dan 3 tahun yang kedua. Saya belajar bahwa ibu yang bahagia, yang pintar, itu menghasilkan anak-anak yang baik juga," jelas Sandra beberapa waktu lalu.

"Karena bayangin kalau ibu itu malah marah, suami pusing, anak-anak juga tambah pusing ya. Suami itu paling pusing kalau istri ada apa-apa. Jadi suami saya bilang, 'Kalau kamu mau kita bahagia, kamu bahagiakan diri kamu sendiri'," tambahnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.



Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (26/3/2024).

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)