Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Ngaku Tidak Pernah Campuri Pekerjaan Suami

Jum'at, 29 Maret 2024 - 09:55 WIB
loading...
Harvey Moeis Tersangka...
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menjadi tersangka korupsi timah ke-16. Publik pun mempertanyakan keterlibatan Sandra sebagai istri dalam kasus ini. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis , suami Sandra Dewi menjadi tersangka korupsi timah ke-16. Publik pun mempertanyakan keterlibatan Sandra sebagai istri dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini.

Saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Daniel Mananta Network beberapa waktu lalu, Sandra mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui perihal pekerjaan Harvey . Dia bahkan mengklaim tidak mencampuri pekerjaan suaminya itu.

"Gue sama Harvey nggak terlalu ikut campur urusan pekerjaan dia," kata Sandra dikutip Jumat (29/3/2024).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjawab kemungkinan artis 40 tahun itu akan diperiksa terkait kasus korupsi sang suami. Menurutnya, besar kemungkinan hal tersebut bisa terjadi, terlebih penyidikan masih terus berlangsung.





"Kita belum bisa bicara kemungkinan karena bicara apa yang sudah dilakukan teman-teman penyidik. Semua kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi," jelas Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Di sisi lain, ibu dua anak tersebut sampai saat ini belum diizinkan untuk membesuk sang suami yang tengah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Ini karena Harvey belum bisa dibesuk lantaran masih dalam tahap isolasi.

"Ya untuk saat ini kan belum. Baru ditahan kemarin," ujar Ketut.

"Dalam waktu satu minggu ini, itu akan dilakukan isolasi dulu. Untuk adaptasi mereka terhadap tempat mereka ditahan," sambungnya.



Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)