Tim Hukum AMIN Gembira MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir

Senin, 01 April 2024 - 19:32 WIB
loading...
Tim Hukum AMIN Gembira MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) gembira Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) gembira Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri. Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dipanggil untuk dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

"Meskipun tadi mahkamah mengatakan bahwa itu bukan untuk mengabulkan pemohon 1 dan 2, tapi sejatinya bahwa permohonan kami telah menginspirasi majelis hakim untuk mencari materi kebenaran dalam persidangan ini. Bahwa ada hal serius yang perlu diklarifikasi oleh 4 menteri yang diminta hadir," ujar Anggota Tim Hukum Nasional AMIN Heru Widodo di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Selain empat menteri itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Heru, hal tersebut merupakan kejutan meski keinginan pihaknya agar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga dipanggil MK namun digantikan dengan Muhadjir Effendy.





"Tapi yang satu yang surprise adalah permintaan Mahkamah menghadirkan DKPP. Ini luar biasa bagi kami, karena dasar permohonan kami untuk mengatakan pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon," ujar Heru.

Diberitakan sebelumnya, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambah dia.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)