FDA Setujui Obat Penghilang Sakit, 1000 Kali Lebih Kuat dari Morfin

Selasa, 13 November 2018 - 00:30 WIB
FDA Setujui Obat Penghilang Sakit, 1000 Kali Lebih Kuat dari Morfin
FDA Setujui Obat Penghilang Sakit, 1000 Kali Lebih Kuat dari Morfin
A A A
JAKARTA - Food and Drug Administration (FDA) telah menyetujui obat penghilang rasa sakit opoid baru bernama dsuvia. Obat ini diklaim 1000 kali lebih kuat dari morfin dan lima hingga 10 kali lebih kuat dari fentanil.

Dsuvia merupakan pil yang mengandung 30 mikrogram dari opioid sintetis yang disebut sufentanil yang disetujui pada 1984 untuk digunakan dalam suntikan.

Dilansir Independent, dsuvia tidak tersedia secara legal di luar pengaturan rumah sakit. FDA menerbitkan pernyataan tentang keputusan mereka untuk menyetujui obat di tengah krisis opioid. Menurut Healthline, Pamela Palmer mendirikan perusahaan yang menciptakan dsuvia untuk mengatasi masalah dokter yang memberikan dosis obat penghilang rasa sakit yang terlalu tinggi.

Karena obat ini diberikan dalam bentuk tablet dan akan larut di bawah lidah, Palmer mengatakan dsuvia mampu mengurangi risiko seorang dokter over-administrasi obat intravena dan secara tidak sengaja menyebabkan kematian pasien. Selain itu, obat ini memudahkan para dokter untuk menggunakan obat penghilang rasa sakit opioid.

Sementara, keputusan FDA menyetujui obat ini terbilang kontroversial karena opioid dikenal sangat adiktif dan berbahaya. Sebuah data menunjukkan, opioid telah menewaskan hampir 49.000 orang Amerika pada 2017, sedangkan kekerasan bersenjata menewaskan kurang dari 39.000, dimana sebagian besar korban kekerasan bersenjata merupakan bunuh diri.

Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan telah menyatakan epidemi opioid sebagai darurat nasional. Senator Massachusetts Ed Markey mengkritik keputusan FDA menyetujui obat tersebut. Meski hanya disetujui untuk digunakan di rumah sakit, Markey khawatir obat itu bisa dijual bebas.

"Dsuvia obat penghilang rasa sakit super berat baru yang hanya akan memperburuk epidemi opioid," kata Markey.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0127 seconds (0.1#10.140)