Alasan Tidak Boleh Tidur 2 Jam setelah Melahirkan, Netizen Bingung

Minggu, 21 April 2024 - 06:00 WIB
loading...
Alasan Tidak Boleh Tidur 2 Jam setelah Melahirkan, Netizen Bingung
Sebuah video menjadi viral saat konten kreator menceritakan pengalaman tidak boleh tidur, dua jam setelah melahirkan. Foto/ uclahealth
A A A
JAKARTA - Seorang konten kreator menjadi viral usai menceritakan pengalaman saat melahirkan , di mana dia tidak boleh tidur, tepatnya dua jam setelah melahirkan.

Awalnya, dia mengaku sempat mengantuk hebat pascamelahirkan. Namun, dia mengatakan jika dokter tidak menyarankannya untuk tidur selama dua jam setelah melahirkan .



“Terus habis itu nggak boleh tidur selama dua jam pascamelahirkan. Dengan tenaga yang udah habis, jadi itu ngantuk banget. Tapi nggak boleh dibawa tidur,” tutur dia.

Beberapa netizen akhirnya dibuat penasaran dan bertanya-tanya, mengapa pascamelahirkan pasien tidak dianjurkan tidur, meski mengalami ngantuk karena kelelahan usai melahirkan.

“Kenapa tidak boleh tidur setelah 2 jam melahirkan ??” tulis @ja****.

“Btw kenapa ya ga boleh tidur pasca lahiran normal, serius nanya,” tulis @se****.

Melansir dari laman EMC Healthcare, ternyata ada alasan pasien tidak boleh tidur, paling tidak, dua jam setelah melahirkan.

Hal itu lantaran dalam dua jam setelah melahirkan bayi adalah waktu yang paling kritis yang membutuhkan pengawasan ketat.

Karena itu, dalam kurun waktu dua jam tersebut, pasien melahirkan seharusnya masih dalam keadaan sadar untuk dilakukan sejumlah monitoring oleh dokter.

Dalam waktu dua jam ini dilakukan monitor ketat tekanan darah setiap 15 menit, suhu tubuh setiap 4 jam pada 8 jam pertama lalu setiap 8 jam pada 8 jam berikutnya.



Kontraksi dan besarnya rahim diperhatikan, jumlah perdarahan per vaginam dimonitor. Jika diperlukan diberikan obat untuk kontraksi rahim agar tidak terjadi perdarahan.

Dua jam setelah dipastikan tidak ada komplikasi akibat persalianan, diperbolehkan makan. Kalori dan protein yang dibutuhkan seikit lebih banyak. Suplemen zat besi dibutuhkan setidaknya tiga bulan pascamelahirkan.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0734 seconds (0.1#10.140)