4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 19:10 WIB
loading...
4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan hakim konstitusi setelah menjalankan berbagai rangkaian sidang mulai dari prosesi gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli. Selain itu, MK juga meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Terdapat dua putusan yang dibacakan MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres

1. Memanggil Seluruh Pihak yang Terlibat

MK memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Panggilan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada semua pihak terkait. Total ada 8 surat yang dikirim, baik perkara nomor 1 maupun nomor 2.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya membatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak. Sidang dimulai pada pukul 09:00 WIB di ruang sidang pleno.

2. Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Sidang

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengungkapkan, meski pasangan Prabowo-Gibran tidak hadir, ada sejumlah petinggi partai politik pengusung yang datang ke MK.


3. Demonstran Padati Kawasan Gedung MK

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 juga diwarnai demonstrasi. Ratusan orang memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung MK. Mereka membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang menyerukan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

4. MK Tolak Seluruh Permohonan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Terdapat beberapa poin menjadi dasar MK menolak putusan ini, di antaranya MK menolak dalil Anies-Muhaimin yang sebut Bawaslu tidak menindak-lanjuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran.

MK juga menyebutkan tidak ada bukti Presiden Jokowi mengintervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menganggap Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme, serta menolak dalil sejumlah menteri terlibat dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)